Total Visitors

Sunday, October 31, 2010

ADA GULA ADA SEMUT, CERMIN DESENTRALISASI KESEHATAN INDONESIA

Sistem desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintahan pusat kepada daerah. Dengan kata lain, sistem desentralisasi dipegang oleh pemerintahan daerah, permasalahan daerah ditanggung penuh kepada daerah. Dengan ada nya sistem desentralisasi, daerah diberi kesempatan untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan daerahnya sendiri.

Desentralisasi di Indonesia muncul pada tahun 1999 ketika UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 diperkenalkan menyusul adanya permintaan tiap daerah untuk menerima otonomi daerah. Dengan adanya dua undang-undang tersebut, terdapat dua misi utama penyelenggaraan desentralisasi, yang pertama adalah pemuasan ruang partisipasi politik yang tinggi melalui desentralisasi politik, dan yang kedua adalah pemuasan daerah-daerah kaya sumberdaya alam untuk mengolah dan menikmati sumberdaya alam yang ada di daerah mereka masing-masing. Dengan diputuskannya dua regulasi diatas, pemerintah pusat memberi kewenangan luas untuk daerah otonom mengurusi seluruh aspek bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal, serta beberapa aspek lainnya.

Diatas disampaikan bahwa pemberian pemuasan daerah-daerah kaya sumberdaya  sebagai tujuan dari adanya desentralisasi. Namun bagaimana dengan daerah yang kurang kaya sumberdaya?


Dari data di atas, terlihat bahwa persebaran kekayaan di tiap propinsi berbeda-beda. Ketika Indonesia menerapkan sistem desentralisasi, akan terjadi persebaran dokter di Indonesia yang kurang merata. Fakta yang ada adalah para dokter akan lebih merespon propinsi dengan kekayaan daerah yang tinggi dan mau serta mampu membayar mereka dengan gaji yang setimpal. Dengan adanya kesenjangan persebaran dokter di Indonesia, ini akan menimbulkan masalah kesenjangan kesehatan Indonesia, dimana daerah yang kaya akan meningkat tingkat kesehatannya, dan sebaliknya, daerah miskin akan berkurang tingkat kesehatannya.

Sebenarnya berbagai upaya telah dicoba untuk mengatasi permasalahan pemerataan dokter di Indonesia. Seperti Permenkes RI no.1231/MENKES/PER/XI/2007 yang menyampaikan terkait penugasan khusus sumber daya manusia kesehatan. Dan Permenkes RI no 1235/MENKES/SK/XI I/2007 yang menyampaikan bahwa insentif yang akan diberikan kepada sumber daya manusia kesehatan yang melakukan penugasan khusus. Di peraturan menteri kesehatan tersebut dijelaskan bahwa dokter yang melakukan penugasan khusus akan mendapatkan Rp5.000.000,00 selain dari gaji pokok yang harusnya diterima dokter. Juga tak lupa, Indonesia telah menerapkan sistem desentralisasi terintegrasi, dimana sistem ini sangat membantu daerah dengan pendapatan daerahnya rendah untuk memenuhi kesehatan di daerahnya.

Namun mengapa sampai detik ini persebaran dokter masih belum merata? Beberapa kendala itu terkait dengan masih rendahnya biaya yang harus diterima dokter yang bekerja di daerah terpencil, insentif yang kurang cukup, regulasi yang lebih jelas menegaskan terkait PPT yang mengharuskan para dokter melakukan pengabdian masyarakat terlebih dahulu. Terkait regulasi ini selalu menjadi permasalah, ketika keputusan yang diambil dari pemerintah membawa kepentingan-kepentingan, baik perseorangan, teman, ataupun partai politik.

Lantas, apa yang bisa Indonesia perbuat saat ini, terkait tepatkah Indonesia menerapkan sistem desentralisasi serta bagaimana pemecahan masalah persebaran dokter yang kurang merata di seluruh Indonesia?

Indonesia sebenarnya sudah tepat menerapkan sistem desentralisasi, terutama dengan munculnya ide desentralisasi terintegrasi, dimana daerah yang kurang pendapatan daerah masih dibantu daerah dengan bantuan dana APBN, dengan begitu bantuan pembiayaan akan lebih terfokus pada daerah yang lebih membutuhkan dana bantuan APBN tersebut.

Untuk persebaran dokter, adapun urutan-urutan yang perlu kita lakukan. Pertama, mari kita kembalikan pertanyaan itu kepada para dokter itu sendiri, yang harus dijawab dari para dokter adalah siapkah para dokter diterjunkan ke daerah terpencil dengan gaji yang pas-pasan? Bersediakah mereka para dokter melaksanakan sumpah dokter ayat pertama yang berbunyi “Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan”?.  Bisa dibilang kendala para dokter selain dari dana adalah keluarga, ketersediaan komunikasi, dan lain-lain. Janganlah kita selalu menuduh pemerintah, yang menyalahkan permasalahan kesehatan  Indonesia, mari kita coba untuk mengurangi beban dari pemerintah, sudah banyak beban yang diderita pemerintahan Indonesia, bencana-bencana sudah banyak terjadi, belum urusan terorisme, pertahanan keamanan Indonesia dengan negara tetangga. Kedua, seharusnya pihak pemerintah membentuk regulasi yang jelas terkait dokter PPT yang bertugas di daerah terpencil, mungkin dengan undang-undang yang sedikit memberi paksaan akan menarik para dokter untuk bertugas di daerah terpencil. Dan yang terakhir adalah peningkatan insentif, dengan adanya iming-iming insentif yang tinggi, pasti banyak dokter yang akan mendaftar untuk ikut serta dalam mewujudkan Indonesia sehat.

Demikian hanyalah sebuah refleksi dari saya, semoga bermanfaat. Kalau ada salah kata, saya mohon maaf. Silahkan memberi komentar nya untuk perbaikan blog ini.

Terimakasih… 

Sumber :
Pratikno, 2009. Nasionalisme dan Kebangsaan di Era Desentralisasi.
Sensus Nasional BPS 2010
Permenkes RI No. 1231/MENKES/PER/XI/2007
Permenkes RI No. 1235/MENKES/SK/XII/2007